Beranda

Arsip Berita & Artikel

Agenda

Ups...!

Untuk sementara data bagian ini belum tersedia, mohon maaf atas ketidaknyamannya

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Sugihwaras Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo

Profile Desa

Jenis Tanah :
Topografi :
Sumber Daya Alam :
Flora Fauna :
Rawan Bencana :
Kearifan Lokal :
Jenis Jaringan :
Provider Internet :
Cakupan Wilayah :
Kecepatan Internet :
Akses Publik :
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Status Desa : Adat
Lembaga Adat :
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :

Video

SekilasInfo
Selamat datang di Website Resmi Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur

Daftar Rancangan dan Tahap Pembentukan Peraturan Desa Sugihwaras

27

Jul
2023

Dibuka
2.622 Kali

27-07-2023 11:59:21

2.622 Kali dibuka

Admin : Administrator

Pengantar

Sebagai wujud transparansi dalam proses legislasi di tingkat desa, PPID Desa Sugihwaras menyampaikan daftar rancangan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan Desa Sugihwaras beserta tahap pembentukannya. Informasi ini mencakup rancangan yang masih dalam proses maupun yang telah disahkan/ditetapkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Daftar Rancangan dan Tahap Pembentukan

No Nama Rancangan Jenis Tahapan Target Penetapan Keterangan
1 Rancangan Peraturan Desa tentang Peraturan Desa      
2 Rancangan Keputusan Kepala Desa Keputusan Kepala Desa      
3 Rancangan Peraturan Kepala Desa  Peraturan Kepala Desa      

(Tabel di atas contoh format — isi/hapus baris sesuai rancangan yang benar-benar sedang berjalan di Desa Sugihwaras)

Tahapan Pembentukan Peraturan di Desa

Secara umum, proses pembentukan peraturan/kebijakan di tingkat desa melalui tahapan berikut:

  1. Perencanaan — penyusunan usulan rancangan berdasarkan kebutuhan desa atau musyawarah desa.
  2. Penyusunan Rancangan — pembuatan draf oleh Pemerintah Desa.
  3. Pembahasan — pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk penjaringan aspirasi masyarakat.
  4. Penetapan — pengesahan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan bersama BPD (khusus Peraturan Desa).
  5. Pengundangan — pencatatan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
  6. Publikasi — pengumuman kepada masyarakat melalui website resmi dan papan pengumuman desa.

Status Rancangan Peraturan Terkini

Daftar ini akan diperbarui secara berkala sesuai perkembangan proses legislasi di Desa Sugihwaras. Masyarakat yang ingin memberikan masukan terhadap rancangan peraturan yang sedang dibahas dapat menghubungi Kantor Desa Sugihwaras atau menyampaikan aspirasi melalui BPD.

Penutup

Daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan ini disusun sebagai bentuk keterbukaan informasi publik Desa Sugihwaras, agar masyarakat dapat memantau dan berpartisipasi dalam proses penyusunan kebijakan desa.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image
jelajah

Desa

statistikdesa

Data Populasi Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo

3997

Laki-laki

3782

Perempuan

0

BELUM MENGISI

7779

TOTAL

3997

Laki-laki

3782

Perempuan

0

BELUM MENGISI

7779

TOTAL

Dusun

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi

Anggaran

Data APB Desa sebagai wujud transparansi Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan

Pendapatan

Anggaran

Rp 2.198.254.910,00

Realisasi

Rp 1.608.770.462,77

Belanja

Anggaran

Rp 2.292.055.203,47

Realisasi

Rp 1.142.681.829,00

Pembiayaan

Anggaran

Rp 93.800.293,47

Realisasi

Rp 93.800.293,47

Hasil Aset Desa

Anggaran

Rp 203.675.000,00

Realisasi

Rp 138.175.000,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran

Rp 47.700.000,00

Realisasi

Rp 36.930.428,00

Dana Desa

Anggaran

Rp 373.456.000,00

Realisasi

Rp 373.456.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

Rp 602.278.485,00

Realisasi

Rp 421.594.941,00

Alokasi Dana Desa

Anggaran

Rp 444.217.825,00

Realisasi

Rp 329.113.998,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran

Rp 526.927.600,00

Realisasi

Rp 306.927.600,00

Bunga Bank

Anggaran

Rp 0,00

Realisasi

Rp 2.572.495,77

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran

Rp 1.548.483.936,59

Realisasi

Rp 882.583.704,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran

Rp 484.111.331,08

Realisasi

Rp 121.739.250,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran

Rp 155.709.935,80

Realisasi

Rp 124.858.875,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran

Rp 75.750.000,00

Realisasi

Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran

Rp 28.000.000,00

Realisasi

Rp 13.500.000,00

APB Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran

Rp 2.198.254.910,00

Realisasi

Rp 1.608.770.462,77

73.18%

Belanja

Anggaran

Rp 2.292.055.203,47

Realisasi

Rp 1.142.681.829,00

49.85%

Pembiayaan

Anggaran

Rp 93.800.293,47

Realisasi

Rp 93.800.293,47

100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Anggaran

Rp 203.675.000,00

Realisasi

Rp 138.175.000,00

67.84%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran

Rp 47.700.000,00

Realisasi

Rp 36.930.428,00

77.42%

Dana Desa

Anggaran

Rp 373.456.000,00

Realisasi

Rp 373.456.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

Rp 602.278.485,00

Realisasi

Rp 421.594.941,00

70%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

Rp 444.217.825,00

Realisasi

Rp 329.113.998,00

74.09%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran

Rp 526.927.600,00

Realisasi

Rp 306.927.600,00

58.25%

Bunga Bank

Anggaran

Rp 0,00

Realisasi

Rp 2.572.495,77

100%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran

Rp 1.548.483.936,59

Realisasi

Rp 882.583.704,00

57%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran

Rp 484.111.331,08

Realisasi

Rp 121.739.250,00

25.15%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran

Rp 155.709.935,80

Realisasi

Rp 124.858.875,00

80.19%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran

Rp 75.750.000,00

Realisasi

Rp 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran

Rp 28.000.000,00

Realisasi

Rp 13.500.000,00

48.21%
Login Admin
Sekilas Info
Ke Atas Halaman