Desa Sugihwaras
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Sugihwaras Raih Anugerah Pionir Desa Informatif 2026, Tegaskan Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik
Sidoarjo — Pemerintah Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, meraih Anugerah sebagai Pionir Desa Informatif Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026. Penghargaan tersebut diserahkan bersamaan dengan pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur di Alun-Alun Kabupaten Sidoarjo.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., kepada perwakilan Pemerintah Desa Sugihwaras. Dalam penganugerahan tersebut, Sugihwaras menerima penghargaan bersama empat desa lainnya, yakni Desa Larangan, Desa Kendalpecabean, Desa Kwangsan, dan Desa Simoangin-angin.
Penghargaan ini menjadi pengakuan atas langkah Desa Sugihwaras dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih terbuka, informatif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Capaian tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan informasi publik yang mudah diakses masyarakat.
Kepala Desa Sugihwaras, Setiyono, S.Tr.Geof., menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan langkah awal bagi pemerintah desa untuk terus bertransformasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Ini adalah langkah awal kami untuk menjadi desa yang transformatif dan informatif. Melalui keterbukaan informasi ini, kita akan menjadikan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing sesuai dengan visi saya selaku Kepala Desa Sugihwaras,” ujar Bapak Setiyono.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi tidak semata-mata berkaitan dengan penyampaian informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai informasi mengenai kebijakan, program, kegiatan, serta penggunaan sumber daya publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemerintah desa berupaya menghadirkan informasi yang dapat diakses secara lebih mudah, jelas, dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Bapak Setiyono menyampaikan apresiasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo atas pendampingan yang diberikan dalam mendorong penguatan keterbukaan informasi di tingkat desa.
“Kami juga menyampaikan banyak terima kasih kepada Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo yang selalu membimbing kami untuk menjadi desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Tak lupa juga dukungan dari lembaga dan masyarakat yang menjadikan semangat kita tumbuh dan berkembang,” lanjutnya.
Berlandaskan Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
Upaya Pemerintah Desa Sugihwaras dalam memperkuat keterbukaan informasi sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Ketentuan tersebut menjadi landasan penting bagi badan publik dalam mengelola informasi, menyediakan informasi yang wajib diumumkan, memberikan layanan permohonan informasi, serta memastikan adanya prosedur pelayanan yang jelas bagi masyarakat.
Dalam konteks pemerintahan desa, keterbukaan informasi juga berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dengan demikian, keterbukaan informasi bukan hanya menjadi tuntutan administratif, melainkan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang bertanggung jawab, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Website Desa sebagai Kanal Informasi Publik
Sejalan dengan perkembangan teknologi digital, Pemerintah Desa Sugihwaras terus memanfaatkan website resmi desa sebagai salah satu sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Melalui Website Desa Sugihwaras, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, kegiatan pembangunan, program kerja, serta informasi publik lainnya yang dipublikasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemanfaatan kanal digital tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan informasi, mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi, sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah desa dan warga.
Namun, keterbukaan informasi tetap harus dilaksanakan secara proporsional dengan memperhatikan klasifikasi informasi publik. Informasi yang wajib diumumkan dan tersedia setiap saat perlu dikelola dengan baik, sedangkan informasi yang dikecualikan harus dilindungi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, penguatan layanan informasi publik perlu berjalan beriringan dengan pembenahan dokumentasi, pembaruan data, kejelasan prosedur pelayanan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa dalam mengelola informasi.
Penghargaan sebagai Awal Penguatan Tata Kelola Desa
Bagi Desa Sugihwaras, Anugerah Pionir Desa Informatif Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026 bukan sekadar pencapaian seremonial. Penghargaan ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat budaya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ke depan, komitmen tersebut diharapkan dapat diwujudkan melalui penyediaan informasi yang semakin mudah diakses, dokumentasi yang tertib, pelayanan permohonan informasi yang responsif, serta keterlibatan masyarakat dalam mengawal pembangunan desa.
Keterbukaan informasi yang dikelola secara konsisten dapat menjadi fondasi penting bagi tumbuhnya kepercayaan masyarakat. Dengan akses informasi yang memadai, warga memiliki kesempatan lebih besar untuk memahami program pemerintah desa, berpartisipasi dalam pembangunan, dan ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan publik.
Prestasi ini sekaligus mempertegas arah pembangunan Desa Sugihwaras untuk menjadi desa yang mandiri, sejahtera, transparan, dan berdaya saing. Sebuah langkah menuju pemerintahan desa yang tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun kepercayaan melalui informasi yang terbuka dan pelayanan yang bertanggung jawab.


