Desa Sugihwaras
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
MUSYAWARAH DESA SUGIHWARAS BENTUK PANITIA PENJARINGAN PERANGKAT DESA, DUA FORMASI JABATAN AKAN DIISI
SUGIHWARAS, — Pemerintah Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, menggelar musyawarah desa di Balai Desa Sugihwaras pada Jumat (23/10/2026). Musyawarah tersebut dilaksanakan dalam rangka pembentukan panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa untuk mengisi dua formasi jabatan yang saat ini kosong, yakni Kepala Dusun serta Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.
Kegiatan ini menjadi langkah awal Pemerintah Desa Sugihwaras dalam mempersiapkan proses pengisian jabatan perangkat desa secara terencana, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sugihwaras, Setiyono, S.Tr.Geof., menegaskan bahwa kekosongan dua jabatan perangkat desa tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi.
“Untuk mengisi kekosongan pada dua formasi perangkat desa ini, sesuai regulasi perlu dibentuk dan di-SK panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa,” ujar Bapak Setiyono.
Ia menjelaskan, pembentukan panitia merupakan tahapan penting untuk memastikan proses penjaringan dan penyaringan berjalan secara terstruktur, dengan melibatkan unsur masyarakat serta kelembagaan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Bapak Setiyono menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2016, kepanitiaan melibatkan berbagai unsur, di antaranya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), unsur Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta tokoh masyarakat lainnya.
“Oleh sebab itu, nanti kita bentuk sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Pembentukan panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa diharapkan menjadi fondasi bagi pelaksanaan proses seleksi yang transparan, objektif, dan akuntabel. Keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam kepanitiaan juga diharapkan dapat memperkuat partisipasi publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengisian jabatan perangkat desa.
Panitia yang nantinya ditetapkan melalui keputusan kepala desa diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, mulai dari mempersiapkan tahapan penjaringan, menyosialisasikan informasi kepada masyarakat, hingga melaksanakan proses seleksi sesuai dengan mekanisme dan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain memenuhi ketentuan administratif, proses pengisian perangkat desa juga perlu memperhatikan prinsip kesetaraan kesempatan bagi warga negara yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, calon perangkat desa yang terpilih nantinya diharapkan memiliki kompetensi, integritas, serta komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kekosongan jabatan Kepala Dusun dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum menjadi perhatian Pemerintah Desa Sugihwaras karena kedua posisi tersebut memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Kepala Dusun berperan dalam membantu pelaksanaan tugas pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta koordinasi kegiatan di wilayah dusun. Sementara itu, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki peran dalam mendukung administrasi, tata usaha, pengelolaan surat-menyurat, serta kebutuhan umum penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai pembagian tugas yang berlaku.
Oleh karena itu, pengisian kedua jabatan tersebut diharapkan tidak sekadar menyelesaikan kekosongan formasi, tetapi juga menjadi upaya memperkuat kapasitas kelembagaan Pemerintah Desa Sugihwaras agar semakin efektif, responsif, dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Melalui musyawarah desa ini, Pemerintah Desa Sugihwaras menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tahapan pembentukan panitia dan proses pengisian perangkat desa dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku. Tahapan selanjutnya diharapkan dapat berjalan dengan tertib, terbuka, dan memberikan kesempatan yang adil kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Dengan terbentuknya panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa, Pemerintah Desa Sugihwaras berharap proses pengisian dua jabatan yang kosong dapat dipersiapkan secara matang demi mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemerintah Desa Sugihwaras berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.


