Desa Sugihwaras
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Pembinaan, Pendampingan dan Evaluasi Pengisian PPID Desa

Sidoarjo — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidoarjo melaksanakan kegiatan pembinaan, pendampingan, dan evaluasi terhadap pengelolaan serta pengisian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa pada tanggal 3 September 2026 bertempat di Gedung Youth Center Disporapar Sidoarjo. Kegiatan tersebut menyasar lima desa, yakni Desa Kendalpecabean, Desa Larangan, Desa Kwangsan, Desa Simoanginangin, dan Desa Sugihwaras.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Melalui pembinaan dan pendampingan, pemerintah desa didorong untuk semakin tertib dalam menyediakan, mengelola, mendokumentasikan, serta menyampaikan informasi yang menjadi hak masyarakat.
PPID Desa memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa secara mudah, cepat, tepat, dan transparan. Keberadaan PPID juga menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang terbuka dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, tim Diskominfo Kabupaten Sidoarjo melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek pengelolaan informasi publik di masing-masing desa. Evaluasi mencakup kelengkapan informasi yang tersedia, pengelompokan informasi publik, dokumentasi, mekanisme pelayanan permohonan informasi, serta pemanfaatan media informasi desa.
Pendampingan juga diarahkan untuk memastikan informasi yang disajikan kepada masyarakat dapat diperbarui secara berkala dan mudah diakses melalui berbagai kanal informasi resmi desa, termasuk website desa.
Selain aspek kelengkapan administrasi, pengelolaan PPID Desa juga perlu memperhatikan kualitas dan relevansi informasi yang dipublikasikan. Informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, kegiatan kemasyarakatan, hingga penggunaan dan pengelolaan anggaran desa perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
Keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan kewajiban menyediakan dokumen, tetapi juga bagaimana pemerintah desa membangun komunikasi publik yang efektif. Karena itu, pengelolaan website dan kanal informasi resmi desa menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui kegiatan pembinaan dan evaluasi ini, masing-masing desa diharapkan dapat mengetahui bagian-bagian yang masih perlu dilengkapi sekaligus melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Hasil evaluasi menjadi bahan bagi pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PPID dan pelayanan informasi publik.
Bagi masyarakat, penguatan PPID Desa diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Kegiatan pembinaan, pendampingan, dan evaluasi ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang lebih transparan, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan pengelolaan informasi publik yang semakin baik, desa tidak hanya memenuhi kewajiban keterbukaan informasi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.


