Desa Sugihwaras
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Musrenbangdes RPJM Desa Sugihwaras 2026 - 2034, Jadi Momentum Menentukan Arah Pembangunan Delapan Tahun ke Depan
SUGIHWARAS — Pemerintah Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Sugihwaras Tahun 2026–2034.
Musyawarah tersebut menjadi momentum penting bagi Desa Sugihwaras untuk menyusun arah kebijakan dan prioritas pembangunan desa secara terencana, partisipatif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat dalam kurun waktu delapan tahun mendatang.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Sugihwaras, Camat Candi yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, LPMD, PKK, Karang Taruna, para Ketua RW dan Ketua RT, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut mencerminkan semangat pembangunan desa yang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi merupakan proses bersama yang membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Kepala Desa: Perencanaan Hari Ini Menentukan Masa Depan Desa
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sugihwaras, Bapak Setiyono, S.Tr.Geof., menegaskan bahwa Musrenbangdes memiliki posisi yang sangat strategis karena menjadi ruang untuk menyusun dan menyepakati arah pembangunan Desa Sugihwaras untuk delapan tahun ke depan.
“Musyawarah Desa ini sangat penting karena akan menentukan arah kebijakan pembangunan Desa Sugihwaras selama delapan tahun ke depan. Baik dan tidaknya pembangunan desa sangat bergantung pada apa yang kita susun, kita rencanakan, dan kita sepakati bersama malam ini.”
Menurutnya, proses perencanaan pembangunan tidak boleh hanya berangkat dari gagasan pemerintah desa, tetapi harus benar-benar menggali kebutuhan, potensi, permasalahan, dan harapan masyarakat.
Ia pun mengajak seluruh peserta musyawarah untuk membangun kesepahaman dan menyatukan gagasan demi kemajuan Desa Sugihwaras.
“Oleh karena itu, mari kita bersama-sama merencanakan masa depan Desa Sugihwaras mulai hari ini. Apa yang kita sepakati bukan hanya untuk kepentingan saat ini, tetapi menjadi pijakan bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat dalam delapan tahun ke depan.”
Menyatukan Aspirasi dan Prioritas Pembangunan
Musrenbangdes menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Forum ini memberikan ruang bagi pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menyusun prioritas pembangunan berdasarkan kondisi serta potensi yang dimiliki desa.
Berbagai kebutuhan pembangunan dapat dihimpun dan dipertimbangkan secara bersama, mulai dari pembangunan dan peningkatan infrastruktur, pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi desa, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga pengembangan potensi lokal.
Dengan pendekatan tersebut, dokumen RPJM Desa diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan menjadi peta jalan pembangunan Desa Sugihwaras yang memiliki arah, target, prioritas, serta kesinambungan program.
RPJM Desa Menjadi Pijakan Pembangunan Delapan Tahun
Penyusunan RPJM Desa Sugihwaras Tahun 2026–2034 juga merupakan bagian dari penyesuaian terhadap ketentuan terbaru mengenai perencanaan pembangunan desa.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengubah periode RPJM Desa menjadi 8 (delapan) tahun. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa RPJM Desa menjadi instrumen penting dalam menerjemahkan visi, misi, arah kebijakan, serta prioritas pembangunan kepala desa ke dalam perencanaan pembangunan desa.
Dalam pelaksanaannya, RPJM Desa selanjutnya menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) setiap tahun. Dengan demikian, program pembangunan tahunan diharapkan tetap berada dalam koridor visi dan arah pembangunan jangka menengah yang telah disepakati. Pedoman pendampingan pemerintah juga menempatkan RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa untuk periode satu tahun.
Membangun Desa dengan Prinsip Partisipatif
Kehadiran BPD, pemerintah desa, pendamping, lembaga kemasyarakatan, unsur kepemudaan, para ketua RT/RW, tokoh masyarakat, dan tokoh agama dalam forum tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses perencanaan berjalan secara partisipatif.
Melalui musyawarah, setiap usulan diharapkan dapat dipertimbangkan berdasarkan urgensi, manfaat, kemampuan desa, potensi lokal, serta keselarasan dengan kebijakan pembangunan di tingkat kecamatan, kabupaten, maupun nasional.
Prinsip tersebut menjadi penting agar pembangunan Desa Sugihwaras selama delapan tahun ke depan dapat dilaksanakan secara terarah, efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Dari Musyawarah Menuju Aksi Nyata
Musrenbangdes bukanlah akhir dari proses perencanaan, melainkan bagian dari rangkaian panjang menuju pembangunan yang nyata. Kesepakatan yang lahir dari forum tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan dokumen perencanaan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap rencana dapat diterjemahkan menjadi program yang realistis, memiliki target yang jelas, serta mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dengan kolaborasi antara pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, pendamping, dan seluruh masyarakat, RPJM Desa Sugihwaras Tahun 2026–2034 diharapkan mampu menjadi fondasi pembangunan desa yang lebih maju, mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.
Sebab, pembangunan desa pada akhirnya bukan hanya tentang membangun infrastruktur, tetapi juga tentang membangun manusia, memperkuat ekonomi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menciptakan masa depan desa yang lebih baik bagi seluruh warga Sugihwaras.
Musrenbangdes Sugihwaras 2026–2034 menjadi titik awal. Delapan tahun ke depan adalah perjalanan bersama yang harus direncanakan, dilaksanakan, dikawal, dan dipertanggungjawabkan bersama.


