Beranda

Arsip Berita & Artikel

Agenda

Ups...!

Untuk sementara data bagian ini belum tersedia, mohon maaf atas ketidaknyamannya

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Sugihwaras Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo

Profile Desa

Jenis Tanah :
Topografi :
Sumber Daya Alam :
Flora Fauna :
Rawan Bencana :
Kearifan Lokal :
Jenis Jaringan :
Provider Internet :
Cakupan Wilayah :
Kecepatan Internet :
Akses Publik :
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Status Desa : Adat
Lembaga Adat :
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :

Video

SekilasInfo
Selamat datang di Website Resmi Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur

Hak Pemohon Informasi

22

Jul
2021

Dibuka
1.396 Kali

22-07-2021 10:09:41

1.396 Kali dibuka

Admin : Administrator

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

1. Pemohon  Informasi  berhak  untuk  meminta  seluruh  informasi  yang  berada  di Badan Publik  kecuali (a)  informasi  yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada pemohon informasi  dapat:  Menghambat  proses  penegakan  hukum;  Menganggu kepentingan perlindungan  hak  atas  kekayaan  intelektual  dan  perlindungan  dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap  kekayaan  alam  Indonesia;  Merugikan  ketahanan  ekonomi  nasional; Merugikan kepentingan  hubungan  luar  negeri;  Mengungkap  isi  akta  otentik  yang bersifat pribadi  dan  kemauan  terakhir  ataupun  wasiat  seseorang;  Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat – surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut  sifatnya  dirahasiakan  kecuali  atas  putusan  Komisi  Informasi atau Pengadilan;    Informasi    yang    tidak    boleh    diungkapkan    berdasarkan Undang undang.  (b)  Badan  Publik  juga  dapat  tidak  memberikan  informasi  yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

2. PASTIKAN   ANDA   MENDAPAT   TANDA   BUKTI   PERMOHONAN   INFORMASI BERUPA  NOMOR  PENDAFTARAN  KE  PETUGAS  INFORMASI/PPID.  Bila  tanda bukti  permohonan  informasi  tidak  diberikan,  tanyakan kepada  petugas  informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.

3. Pemohon  Informasi berhak  mendapatkan pemberitahuan  tertulis tentang  diterima atau  tidaknya permohonan  informasi  dalam  jangka  waktu 10  (sepuluh)  hari  kerja sejak diterimanya permohonan  informasi  oleh  Badan  Publik.  Badan  Publik  dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi  yang  diminta belum  dikuasai  / didokumentasikan /  belum  dapat  diputuskan apakah informasi yan diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

4. Biaya yang  dikenakan  bagi  permintaan  atas  salinan  informasi  berdasarkan  surat keputusan  Pimpinan  Badan  Publik  adalah  (diisi  sesuai  dengan  surat  keputusan Pimpinan Badan Publik).

5. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan  Anda  atau memberikan  hanya  sebagian  yang  diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu  30  (tiga  puluh)  hari  kerja  sejak  permohonan  informasi  ditolak/ditemukannya alasan  keberatan  lainnya.  Atasan  PPID  wajib  memberikan  tanggapan  tertulis  atas keberatan  yang  diajukan  Pemohon  Informasi  selambat-lambatnya  30  (tiga  puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

6. Apabila  Pemohon  Informasi  tidak  puas dengan  keputusan  Atasan  PPID,  maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi PublikBiaya yang  dikenakan  bagi  permintaan  atas  salinan informasi  berdasarkan  surat keputusan  Pimpinan  Badan  Publik  adalah  (diisi  sesuai dengan  surat  keputusan Pimpinan Badan Publik).

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image
jelajah

Desa

statistikdesa

Data Populasi Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo

3997

Laki-laki

3782

Perempuan

0

BELUM MENGISI

7779

TOTAL

3997

Laki-laki

3782

Perempuan

0

BELUM MENGISI

7779

TOTAL

Dusun

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi

Anggaran

Data APB Desa sebagai wujud transparansi Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan

Pendapatan

Anggaran

Rp 2.198.254.910,00

Realisasi

Rp 1.608.770.462,77

Belanja

Anggaran

Rp 2.292.055.203,47

Realisasi

Rp 1.142.681.829,00

Pembiayaan

Anggaran

Rp 93.800.293,47

Realisasi

Rp 93.800.293,47

Hasil Aset Desa

Anggaran

Rp 203.675.000,00

Realisasi

Rp 138.175.000,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran

Rp 47.700.000,00

Realisasi

Rp 36.930.428,00

Dana Desa

Anggaran

Rp 373.456.000,00

Realisasi

Rp 373.456.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

Rp 602.278.485,00

Realisasi

Rp 421.594.941,00

Alokasi Dana Desa

Anggaran

Rp 444.217.825,00

Realisasi

Rp 329.113.998,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran

Rp 526.927.600,00

Realisasi

Rp 306.927.600,00

Bunga Bank

Anggaran

Rp 0,00

Realisasi

Rp 2.572.495,77

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran

Rp 1.548.483.936,59

Realisasi

Rp 882.583.704,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran

Rp 484.111.331,08

Realisasi

Rp 121.739.250,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran

Rp 155.709.935,80

Realisasi

Rp 124.858.875,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran

Rp 75.750.000,00

Realisasi

Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran

Rp 28.000.000,00

Realisasi

Rp 13.500.000,00

APB Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran

Rp 2.198.254.910,00

Realisasi

Rp 1.608.770.462,77

73.18%

Belanja

Anggaran

Rp 2.292.055.203,47

Realisasi

Rp 1.142.681.829,00

49.85%

Pembiayaan

Anggaran

Rp 93.800.293,47

Realisasi

Rp 93.800.293,47

100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Anggaran

Rp 203.675.000,00

Realisasi

Rp 138.175.000,00

67.84%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran

Rp 47.700.000,00

Realisasi

Rp 36.930.428,00

77.42%

Dana Desa

Anggaran

Rp 373.456.000,00

Realisasi

Rp 373.456.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

Rp 602.278.485,00

Realisasi

Rp 421.594.941,00

70%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

Rp 444.217.825,00

Realisasi

Rp 329.113.998,00

74.09%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran

Rp 526.927.600,00

Realisasi

Rp 306.927.600,00

58.25%

Bunga Bank

Anggaran

Rp 0,00

Realisasi

Rp 2.572.495,77

100%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran

Rp 1.548.483.936,59

Realisasi

Rp 882.583.704,00

57%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran

Rp 484.111.331,08

Realisasi

Rp 121.739.250,00

25.15%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran

Rp 155.709.935,80

Realisasi

Rp 124.858.875,00

80.19%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran

Rp 75.750.000,00

Realisasi

Rp 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran

Rp 28.000.000,00

Realisasi

Rp 13.500.000,00

48.21%
Login Admin
Sekilas Info
Ke Atas Halaman