Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008. Untuk melihat Hak-Hak Pemohon Informasi silahkan klik disini.
+
Silahkan Download Form Permohonan Informasi Formulir
yang telah diisi dan dilampirkan Fotocopy KTP Pemohon/Pengguna di kirimkan langsung atau email : admin@sugihwaras.desa.id Atau dapat mengisi Form Permohonan Informasi Secala Online disini
Pemohon Bisa datang langsung ke Sekretariat PPID yang ada di Kantor Desa Sugihwaras. Pemohon bisa Download Formulir disini
20 Januari 2025 02:34:53
sangat bagus&Inovatif.....semoga selalu Sukes...