Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat kategori Informasi Publik mengenai Informasi Publik yang terbuka dan alami. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga penyampaian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, pernyataan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yaitu suatu pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa penutupan informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Daftar Informasi yang di kecualikan bisa anda download disini
20 Januari 2025 02:34:53
sangat bagus&Inovatif.....semoga selalu Sukes...