Desa Sugihwaras
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Desa Sugihwaras Tegaskan Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Transparan, dan Bebas KKN Bersama Inspektorat dan DMPD Sidoarjo
SUGIHWARAS – Pemerintah Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Komitmen tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan program Desa Antikorupsi guna memperkuat integritas aparatur serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui pernyataan tertulis, Kepala Desa Sugihwaras beserta seluruh aparatur Pemerintah Desa Sugihwaras menyatakan bahwa, berdasarkan pernyataan yang dituangkan dalam surat tersebut, mereka tidak pernah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam kurun waktu tiga tahun terakhir hingga tanggal surat dibuat.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk penegasan komitmen Pemerintah Desa Sugihwaras untuk senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengedepankan integritas, serta memberikan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Mendukung Implementasi Desa Antikorupsi
Pemerintah Desa Sugihwaras menyatakan kesediaannya untuk mendukung penuh dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan pemerintahan desa yang berintegritas melalui program Desa Antikorupsi. Komitmen ini tidak hanya diwujudkan melalui pernyataan tertulis, tetapi juga diharapkan tercermin dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pengelolaan administrasi, pengelolaan keuangan desa, serta pelayanan kepada masyarakat.
Upaya pencegahan korupsi membutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan desa. Oleh karena itu, setiap aparatur diharapkan menjalankan kewenangannya secara profesional, menghindari konflik kepentingan, serta menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan tanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan.
Transparansi Anggaran dan Pelayanan Publik Menjadi Perhatian
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Pemerintah Desa Sugihwaras menyatakan kesiapan untuk mematuhi indikator Desa Antikorupsi, termasuk keterbukaan informasi anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, serta penguatan pengawasan internal.
Keterbukaan informasi anggaran merupakan salah satu aspek penting dalam mendorong partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui penyediaan informasi yang mudah diakses sesuai ketentuan yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat mengetahui arah kebijakan pembangunan, penggunaan anggaran, serta program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Dalam aspek pelayanan publik, transparansi juga menjadi landasan untuk memberikan kepastian prosedur, persyaratan, waktu pelayanan, dan informasi yang jelas kepada masyarakat. Sementara itu, penguatan pengawasan internal diperlukan untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan, meminimalkan potensi penyimpangan, dan memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Membangun Budaya Integritas secara Berkelanjutan
Pemerintah Desa Sugihwaras memahami bahwa upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya melalui pemenuhan dokumen administrasi. Komitmen antikorupsi perlu diterapkan secara konsisten dalam perilaku aparatur, proses pengambilan keputusan, pengelolaan keuangan, serta interaksi pelayanan kepada masyarakat.
Partisipasi masyarakat juga menjadi unsur penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab. Dengan tersedianya kanal informasi dan mekanisme penyampaian aspirasi maupun pengaduan, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai kewenangannya.
Melalui dukungan terhadap program Desa Antikorupsi, Pemerintah Desa Sugihwaras berkomitmen untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mendorong pengawasan yang efektif sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan desa yang berintegritas.
Komitmen ini diharapkan menjadi landasan bagi pelaksanaan pemerintahan yang mengedepankan kepentingan masyarakat, menjunjung tinggi akuntabilitas, serta mendukung terwujudnya pembangunan desa yang transparan dan berkelanjutan.


