Desa Sugihwaras
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Diskominfo Sidoarjo Perkuat Keterbukaan Informasi Publik di Lima Desa

Sidoarjo, 17 September 2026 — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidoarjo kembali melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Kegiatan yang berlangsung di Komunitas Space pada Kamis, 17 September 2026, tersebut diikuti oleh lima desa, yaitu Desa Kendalpecabean, Desa Larangan, Desa Kwangsan, Desa Simoanginangin, dan Desa Sugihwaras.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan pelaksanaan kebijakan informasi publik di lingkungan pemerintah desa berjalan sesuai dengan ketentuan sekaligus mampu memberikan akses informasi yang mudah dan transparan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Diskominfo Kabupaten Sidoarjo memberikan pembinaan sekaligus melakukan monitoring terhadap pengelolaan informasi publik yang telah dilaksanakan oleh masing-masing desa. Evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana kesiapan dan konsistensi desa dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Pengelolaan informasi publik menjadi salah satu bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta berbagai kegiatan yang dilaksanakan pemerintah desa sepanjang informasi tersebut bersifat terbuka untuk publik.
Melalui kegiatan ini, pemerintah desa juga mendapatkan pendampingan untuk melakukan perbaikan terhadap berbagai aspek pengelolaan informasi. Mulai dari ketersediaan informasi publik, dokumentasi, pembaruan informasi, hingga penyampaian informasi melalui media yang dapat diakses masyarakat.
Website desa dan berbagai kanal informasi resmi pemerintah desa menjadi salah satu sarana penting dalam mendukung keterbukaan informasi. Dengan pemanfaatan media digital yang optimal, informasi mengenai kegiatan dan pelayanan pemerintahan dapat disampaikan kepada masyarakat secara lebih cepat dan luas.
Selain memastikan ketersediaan informasi, aspek kualitas penyajian juga menjadi perhatian. Informasi yang dipublikasikan perlu disampaikan secara jelas, aktual, mudah dipahami, serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga memperoleh informasi yang benar dan relevan.
Bagi lima desa yang mengikuti kegiatan tersebut, pembinaan dan monitoring menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPID serta mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi dasar bagi desa untuk melakukan penyempurnaan secara berkelanjutan.
Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara Diskominfo Kabupaten Sidoarjo dan pemerintah desa dalam membangun ekosistem keterbukaan informasi publik. Kolaborasi tersebut diperlukan agar kebijakan informasi publik tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan adanya pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring secara berkelanjutan, pemerintah desa diharapkan semakin siap dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat serta mampu membangun komunikasi publik yang terbuka, responsif, dan bertanggung jawab.
Penguatan keterbukaan informasi publik pada akhirnya menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan pemerintahan desa yang semakin transparan, akuntabel, dan dekat dengan masyarakat.


