Desa Sugihwaras
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Pelantikan PAW BPD Sugihwaras: Sinergitas dalam Membangun Desa Inklusif
SUGIHWARAS — Pemerintah Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, melaksanakan pengambilan sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Selasa (8/9/2026), bertempat di Balai Desa Sugihwaras. Pelantikan ini menjadi bagian penting dalam memastikan keberlangsungan fungsi kelembagaan desa serta memperkuat sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Pengangkatan anggota BPD melalui mekanisme PAW dilakukan menyusul wafatnya salah satu anggota BPD Sugihwaras, H. Budi Santoso, S.H. Posisi yang ditinggalkan kemudian diisi oleh H. Mochammad Nur Khasan, yang sebelumnya menempati peringkat kedua dalam proses pemilihan anggota BPD.
Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Camat Candi, Yuni Rahmawati, S.TP. Prosesi tersebut menandai dimulainya tanggung jawab baru bagi anggota PAW dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai bagian dari lembaga permusyawaratan desa.
Dalam sambutannya, Camat Candi Yuni Rahmawati menegaskan pentingnya hubungan kemitraan yang harmonis antara BPD dan Kepala Desa. Menurutnya, kedua unsur tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung kemajuan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
«“BPD adalah mitra Kepala Desa, bukan musuh yang harus bersaing. Mereka harus bersinergi demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat Desa Sugihwaras.”»
Pernyataan tersebut menekankan bahwa BPD dan Pemerintah Desa memiliki tanggung jawab bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, kolaboratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi permusyawaratan di tingkat desa, BPD memiliki peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati peraturan desa bersama Kepala Desa, dan melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan dilantiknya H. Mochammad Nur Khasan sebagai anggota PAW, komposisi keanggotaan BPD Desa Sugihwaras yang sebelumnya mengalami kekosongan satu posisi kini kembali lengkap.
Kelengkapan struktur kelembagaan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas BPD secara lebih optimal, khususnya dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat dan membangun komunikasi yang konstruktif dengan Pemerintah Desa.
Keberadaan BPD yang lengkap juga menjadi unsur penting dalam menjaga kesinambungan proses musyawarah desa, sehingga berbagai kebijakan dan program pembangunan dapat dibahas dengan mempertimbangkan aspirasi serta kebutuhan warga.
Pelantikan PAW BPD bukan sekadar agenda administratif, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun desa yang inklusif. Sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat diperlukan agar pembangunan tidak hanya berfokus pada aspek infrastruktur, tetapi juga memperhatikan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta pemerataan manfaat pembangunan.
Melalui kolaborasi yang sehat dan komunikasi yang terbuka, Pemerintah Desa Sugihwaras bersama BPD diharapkan mampu menciptakan lingkungan pemerintahan desa yang responsif terhadap aspirasi masyarakat dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Pelantikan ini sekaligus menjadi harapan baru bagi penguatan kelembagaan desa. Dengan komposisi BPD yang kembali lengkap, seluruh unsur pemerintahan desa diharapkan dapat terus bekerja sama dalam mewujudkan Desa Sugihwaras yang maju, harmonis, dan sejahtera.


