Alur Sengketa Informasi Publik Desa Sugihwaras

Infografis Alur Layanan Permohonan Sengketa Informasi Publik Desa Sugihwaras

Estimasi Waktu

14 Hari Kerja sejak permohonan diterima (dapat diperpanjang 1 x 7 Hari Kerja).

Biaya / Tarif

Gratis. Layanan ini tidak dipungut biaya apapun.

ALUR LAYANAN PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DESA


Unduh Berkas Resmi SOP

Klik tombol di sebelah kanan untuk melihat atau mengunduh file dokumen PDF Standar Operasional Prosedur Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi.

Download SOP (PDF)
1

Pengajuan Sengketa

Pemohon Informasi Publik yang tidak menerima atau tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID Desa dapat mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan penyelesaian sengketa diajukan setelah Pemohon menempuh proses keberatan kepada Atasan PPID Desa.

2

Pendaftaran Sengketa

Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi dengan melengkapi dokumen dan persyaratan yang ditentukan.
Dokumen pendukung antara lain:
1. Identitas Pemohon;
2. Bukti permohonan Informasi Publik;
3. Bukti pengajuan keberatan;
4. Tanggapan Atasan PPID Desa, apabila ada; dan
5. Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan sengketa.

3

Pemeriksaan Awal

Komisi Informasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sengketa untuk memastikan kelengkapan persyaratan, kewenangan Komisi Informasi, serta hal-hal lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Apabila permohonan memenuhi persyaratan, sengketa diproses sesuai dengan mekanisme penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

4

Mediasi

Komisi Informasi terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian sengketa melalui Mediasi.
Mediasi dilakukan untuk mempertemukan Pemohon dan Badan Publik dalam rangka mencapai kesepakatan mengenai penyelesaian sengketa Informasi Publik.

5

Hasil Mediasi

Apabila Mediasi berhasil: Pemohon dan Badan Publik mencapai kesepakatan, Kesepakatan tersebut dituangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan proses sengketa dinyatakan selesai.
Apabila Mediasi tidak berhasil: Sengketa dilanjutkan ke proses Ajudikasi Nonlitigasi.
6

Ajudikasi Nonlitigasi

Komisi Informasi melakukan pemeriksaan dan penyelesaian sengketa melalui Ajudikasi Nonlitigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses ini, Komisi Informasi memeriksa keterangan para pihak, bukti-bukti, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan sengketa.

7

Putusan Komisi Informasi

Setelah proses pemeriksaan selesai, Komisi Informasi memberikan Putusan sesuai dengan kewenangannya.
Putusan tersebut menjadi dasar penyelesaian Sengketa Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8

Pelaksanaan Putusan

Para pihak melaksanakan Putusan Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9

Upaya Hukum

Dalam hal terdapat pihak yang tidak menerima Putusan Komisi Informasi, upaya hukum dapat ditempuh melalui pengadilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10

Selesai

Sengketa Informasi Publik dinyatakan selesai setelah terdapat penyelesaian sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

JADWAL PELAYANAN PPID

Senin - Kamis08.00 - 16.00 WIB
Jum'at08.00 - 11.00 WIB

LAYANAN ONLINE DESA SUGIHWARAS

Untuk informasi selengkapnya dan pengajuan permohonan informasi publik klik tombil dibawah ini:

📅
Tanggal Upload
30-06-2026 11:27:32
Menu Aksesibilitas
(CTRL+U)
Kontras Tinggi
AA Perbesar Teks
Spasi Teks
Jeda Animasi
Sembunyikan Gambar
Ab Ramah Disleksia
Kursor Besar
Tinggi Baris
Rata Kiri