Estimasi Waktu
14 Hari Kerja sejak permohonan diterima (dapat diperpanjang 1 x 7 Hari Kerja).
14 Hari Kerja sejak permohonan diterima (dapat diperpanjang 1 x 7 Hari Kerja).
Gratis. Layanan ini tidak dipungut biaya apapun.
Klik tombol di sebelah kanan untuk melihat atau mengunduh file dokumen PDF Standar Operasional Prosedur Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi.
Pemohon Informasi Publik yang tidak menerima atau tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID Desa dapat mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan penyelesaian sengketa diajukan setelah Pemohon menempuh proses keberatan kepada Atasan PPID Desa.
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi dengan melengkapi dokumen dan persyaratan yang ditentukan.
Dokumen pendukung antara lain:
1. Identitas Pemohon;
2. Bukti permohonan Informasi Publik;
3. Bukti pengajuan keberatan;
4. Tanggapan Atasan PPID Desa, apabila ada; dan
5. Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan sengketa.
Komisi Informasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sengketa untuk memastikan kelengkapan persyaratan, kewenangan Komisi Informasi, serta hal-hal lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Apabila permohonan memenuhi persyaratan, sengketa diproses sesuai dengan mekanisme penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Komisi Informasi terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian sengketa melalui Mediasi.
Mediasi dilakukan untuk mempertemukan Pemohon dan Badan Publik dalam rangka mencapai kesepakatan mengenai penyelesaian sengketa Informasi Publik.
Komisi Informasi melakukan pemeriksaan dan penyelesaian sengketa melalui Ajudikasi Nonlitigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses ini, Komisi Informasi memeriksa keterangan para pihak, bukti-bukti, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan sengketa.
Setelah proses pemeriksaan selesai, Komisi Informasi memberikan Putusan sesuai dengan kewenangannya.
Putusan tersebut menjadi dasar penyelesaian Sengketa Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para pihak melaksanakan Putusan Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terdapat pihak yang tidak menerima Putusan Komisi Informasi, upaya hukum dapat ditempuh melalui pengadilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sengketa Informasi Publik dinyatakan selesai setelah terdapat penyelesaian sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk informasi selengkapnya dan pengajuan permohonan informasi publik klik tombil dibawah ini: