Alur Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Infografis Alur Layanan Pengajuan Keberatan Informasi Publik Desa Sugihwaras

Alur Pengajuan Keberatan Informasi Publik Desa Sugihwaras


Pemohon PPID Desa Atasan PPID Desa

Unduh Berkas Resmi SOP

Klik tombol di sebelah kanan untuk melihat atau mengunduh file dokumen PDF Standar Operasional Prosedur Pengajuan Keberatan.

Download SOP (PDF)
1

Pengajuan Keberatan

  • Setiap Pemohon Informasi Publik Desa yang tidak puas terhadap pelayanan atau keputusan atas permintaan Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Desa.
  • Keberatan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.
2

Alasan Pengajuan Keberatan

  • Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila:
  • 1. Permintaan informasi ditolak berdasarkan alasan pengecualian informasi;
    2. Informasi Publik Desa yang wajib tersedia secara berkala tidak disediakan;
    3. Permintaan informasi tidak ditanggapi;
    4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. Permintaan informasi tidak dipenuhi;
    6. Dikenakan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. Informasi disampaikan melebihi waktu yang telah ditentukan.
3

Penyampaian Keberatan

  • Keberatan disampaikan secara tertulis kepada Atasan PPID Desa melalui PPID Desa.
  • Pemohon menyampaikan alasan keberatan serta melampirkan atau mencantumkan informasi yang diperlukan untuk mengidentifikasi permohonan informasi yang sebelumnya telah diajukan.
4

Penerimaan dan Pencatatan Keberatan

  • PPID Desa menerima dan mencatat pengajuan keberatan serta memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon.
  • Pengajuan keberatan dicatat dalam Register Keberatan sesuai dengan ketentuan pengelolaan layanan Informasi Publik Desa.
5

Pemeriksaan Keberatan

  • Atasan PPID Desa memeriksa alasan keberatan dan menilai kembali pelayanan atau keputusan yang telah diberikan atas permintaan Informasi Publik Desa.
  • Dalam hal tertentu, keberatan dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah antara Pemohon dan Badan Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6

Tanggapan Atasan PPID Desa

  • Atasan PPID Desa memberikan tanggapan secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
  • Apabila Atasan PPID Desa menguatkan keputusan yang telah ditetapkan oleh bawahannya, alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut.
7

Hasil Keberatan

  • Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon. Hasil tanggapan dapat berupa:
  • - Keberatan diterima sehingga pelayanan atau pemberian informasi dilakukan sesuai dengan keputusan Atasan PPID Desa.
    - Keberatan ditolak dengan disertai alasan tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8

Pemohon Menerima Hasil

  • Apabila Pemohon menerima tanggapan dan penyelesaian yang diberikan oleh Atasan PPID Desa, proses keberatan dinyatakan selesai.
9

Penyelesaian Sengketa Informasi

  • Apabila Pemohon tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID Desa, Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.
  • Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

JADWAL PELAYANAN PPID

Senin - Kamis08.00 - 16.00 WIB
Jum'at08.00 - 11.00 WIB

LAYANAN ONLINE & UNDUHAN

Ajukan keberatan daring atau unduh formulir cetaknya di bawah ini:

📅
Tanggal Upload
30-06-2026 12:10:33
Menu Aksesibilitas
(CTRL+U)
Kontras Tinggi
AA Perbesar Teks
Spasi Teks
Jeda Animasi
Sembunyikan Gambar
Ab Ramah Disleksia
Kursor Besar
Tinggi Baris
Rata Kiri