Daftar Informasi Publik Dikecualikan

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP)

DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN

Lingkungan Pemerintah Desa Sugihwaras

Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Nomor 14 Tahun 2026, Pemerintah Desa Sugihwaras telah menetapkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan. Pengecualian informasi ini dilakukan melalui proses Uji Konsekuensi yang ketat guna melindungi hak privasi warga, menjaga keamanan data pemerintah desa, serta mencegah penyalahgunaan informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum maupun persaingan yang sehat.

Berikut adalah rincian lengkap 14 (empat belas) jenis dokumen dan data yang diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Desa Sugihwaras:

DOKUMEN KEPUTUSAN PENETAPAN

Unduh salinan lengkap Surat Keputusan mengenai Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di bawah ini:

Download SK Informasi Dikecualikan Download Berita Acara Uji Konsekuensi
No Informasi yang Dikecualikan Dasar Hukum Pengecualian Konsekuensi Jika Dibuka Tujuan/Konsekuensi Ditutup Jangka Waktu
1. Dokumen/Berkas/Arsip Kepala Desa/Perangkat Desa Sugiwaras Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 26; Pasal 36 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Membuka data pribadi Kepala Desa dan Perangkat Desa, memungkinkan pihak lain untuk pencurian identitas, penipuan, serta pemerasan. Kerugian ini menimpa langsung individu dan keluarganya, sedangkan nilai informatif bagi publik hampir nihil karena tidak menyangkut penyelenggaraan negara Melindungi data pribadi Kepala Desa/Perangkat Desa yang bersifat rahasia Tidak Terbatas kecuali persetujuan Ybs
2. Daftar kekayaan, kondisi keuangan, aset dan rekening bank pribadi (selain wajib LHKPN) Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Data aset dan rekening pribadi (di luar kewajiban LHKPN), bila dibuka, menjadi peta bagi pelaku kejahatan untuk penipuan, pemerasan, dan pencurian, serta merupakan pelanggaran langsung terhadap privasi finansial. Kerahasiaan melindungi keamanan finansial dan privasi warga/pegawai, sementara kewajiban transparansi kekayaan pejabat sudah terpenuhi melalui mekanisme LHKPN, Perlindungan dari kejahatan finansial lebih besar daripada keterbukaan. Tidak Terbatas kecuali persetujuan Ybs
3. Data pribadi penduduk, berkas KK/KTP-el, akta pencatatan sipil, NIK, database kependudukan. Pasal 17 huruf h Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Pasal 4, Pasal 26, dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. MBasis data kependudukan dan biometrik, bila bocor, memungkinkan pencurjan identitas skala massal dan pemalsuan dokumen. Menutup data pribadi penduduk memenuhi kewajiban negara melindungi identitas warga dan mencegah kejahatan berbasis data. Kepentingan keamanan identitas nasional jauh melampaui nilai keterbukaan data individual. Tidak Terbatas
4. Informasi dan dokumen yang termasuk rahasia jabatan Pasal 6 ayat (3) huruf d Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mengungkap rahasia yang menyangkut tugas dalam jabatan badan publik dapat menghambat kesuksesan kebijakan. Adanya risiko intimidasi, tekanan, atau konflik kepentingan yang mengganggu objektivitas pelaksanaan Wgas jabatan. Menjaga etika birokrasi dan sumpah jabatan, menjamin iklim kerja yang kondusif, serta menjaga keamanan negara dan aset publik. Selama menduduki jabatan / sesuai aturan.
5. Dokumen Pengadaan barang dan Jasa Pasal 17 huruf b, i dan j Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Pasal 3 dan 4 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Menyebabkan persaingan tidak sehat sehingga menghambat proses pengadaan barang dan jasa. Menjaga obyektifitas pengadaan barang dan jasa. Terbatas sampai Dokumen Final
6. Laporan keuangan sebelum diaudit dan dokumen pendukung pemeriksaan Pasal 17 huruf i Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Pasal 19 ayat (1) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Memunculkan opini menyesatkan (trial by press). Publik akan menerima data yang belum final, sehingga berisiko terjadi salah interpretasi terhadap kinerja keuangan, serta menghambat proses pemeriksaan. Melindungi proses pertanggungjawaban anggaran agar tetap berjalan secara valiid, objektif, dan akuntabel sesuai standar akuntansi pemerintahan; Sampai laporan keuangan diperiksa/diaudit.
7. Detail Keamanan Sistem Informasi Desa (Password, source code, kunci enkripsi database) Pasal 17 huruf C Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sistem administrasi desa rawan diretas (defaced/hacked), serta database kependudukan berisiko disalahgunakan. Menjaga stabilitas, integritas, dan keamanan infrastruktur digital serta server intemal kelolaan Pemerintah Desa. Tidak terbatas
8. Dokumen Sengketa Hukum Tanah Kas Desa (TKD) Pasal 17 huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Strategi pembelaan desa bocor ke pihak lawan, sehingga desa berisiko tinggi kalah dalam gugatan dan kehilangan aset negara. Memastikan tim hukum desa dapat menyusun argumentasi dan mempertahankan aset desa secara objektif tanpa intervensi. Hingga adanya putusan hukum tetap (Inkracht)
9. Dokumen dan berkas yang berkaitan dengan proses pemeriksaan, klarifikasi, atau penyelesaian sengketa (termasuk sengketa pertanahan) yang masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pasal 17 huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dapat menghambat penyelesaian sengketa, memengaruhi pihak yang terlibat, dan berpotensi disalahgunakan sebelum proses selesai menjaga objektivitas proses klarifikasi/penyelesaian sengketa hingga selesai; setelah tuntas, informasi dapat dibuka kembali. Hingga adanya putusan hukum tetap (Inkracht)
10. Identitas pelapor (whistleblower) dan saksi dalam pengaduan dugaan penyimpangan/korupsi di lingkungan Pemerintah Desa, termasuk dalam kerangka program Desa Antikorupsi. Pasal 17 huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. dapat mengekspos mereka pada intimidasi atau ancaman, sekaligus menurunkan minat warga untuk melapor dugaan penyimpangan Melindungi keselamatan dan rahasia pribadi pelapor/saksi agar tidak menimbulkan tekanan atau ancaman. Tidak terbatas
11. Rencana usaha, strategi pemasaran, dan data komersial Badan Usaha Milik Desa (BUMDes Karunia Sejahtera Kwangsan) yang bersifat kompetitif terhadap pelaku usaha Iain. Pasal 17 huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dapat merugikan posisi persaingan usaha BUMDes secara tidak sehat apabila diketahui pihak kompetitor. memberi keuntungan kompetitif bagi pelaku usaha Iain dan dapat merugikan posisi tawar BUMDes di pasaran. Tidak terbatas sampai evaluasi setiap tahun
12. Buku Letter C Desa (buku C) Pasal 17 huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. berisiko disalahgunakan untuk sengketa kepemilikan atau pemalsuan dokumen tanah, khususnya bila diakses pihak yang tidak berkepentingan. melindungi kepastian data pertanahan desa dari penyalahgunaan, sambil tetap membuka akses bersyarat bagi pemilik sah, tanah belum bersertifikat, atau proses penyelidikan Tidak terbatas sampai evaluasi tiap permohonan
13. Riwayat Tanah Pasal 17 huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. berisiko disalahgunakan untuk sengketa kepemilikan atau pemalsuan dokumen tanah, khususnya bila diakses pihak yang tidak berkepentingan. melindungi kepastian data pertanahan desa dari penyalahgunaan, sambil tetap membuka akses bersyarat bagi pernilik sah, tanah belum bersertifikat, atau proses penyelidikan. Tidak terbatas sampai evaluasi tiap permohonan
14. Identitas pelapor (whistleblower) dan saksi dalam pengaduan dugaan penyimpangan/korupsi di lingkungan Pemerintah Desa, termasuk dalam kerangka program Desa Antikorupsi. Pasal 17 huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. berisiko disalahgunakan untuk sengketa kepemilikan atau pemalsuan dokumen tanah, khususnya bila diakses pihak yang tidak berkepentingan. melindungi kepastian data pertanahan desa dari penyalahgunaan, sambil tetap membuka akses bersyarat bagi pernilik sah, tanah belum bersertifikat, atau proses penyelidikan. Tidak terbatas sampai evaluasi tiap permohonan
15. BPKB kendaraan dinas dan surat berharga barang milik Desa Pasal 17 huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mengungkap surat/dokumen yang menurut sifatnya dirahasiakan, adanya risiko pemalsuan dan duplikasi, potensi gangguan keamanan aset, peyalahgunaan identitas pejabat. Menjaga keamanan dokumen kepemilikan aset daerah, mencegah kriminalitas, melindungi proses pengelolaan barang milik daerah agar tetap akuntabel dan hanya dapat diakses oleh petugas yang berwenang. Selama dalam penguasaan.

* Catatan: "Tidak Terbatas" bermakna bahwa informasi akan selalu dilindungi kerahasiaannya kecuali ada persetujuan hukum atau perintah pengadilan. Anda dapat menggulir tabel ke kanan/kiri untuk melihat rincian kolom secara lengkap.

Layanan Informasi Publik (PPID Desa)

Jadwal Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Jumat : 08.00 - 11.00 WIB
* Waktu Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB

Hubungi Kami (PPID)

Kantor Desa Sugihwaras, Kec. Candi Kab. Sidoarjo
Email : sugihwaras@sidoarjokab.go.id

Kunjungi Portal Resmi Desa Sugihwaras untuk mengajukan permohonan informasi publik secara mandiri.

Kunjungi Portal Desa Sugihwaras
📅
Tanggal Upload
30-06-2026 10:41:47